Jreadutalk – Laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang diajukan tim kuasa hukum Subandi ke Polda Jawa Timur dipastikan tidak dilanjutkan setelah melalui gelar perkara oleh penyidik. Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch.
Arifin, sebelumnya melaporkan Rahmat Muhajirin terkait dugaan penggelapan yang berkaitan dengan tiga sertifikat hak milik (SHM) milik kliennya.Menurut pihak pelapor, perkara tersebut berawal dari dinamika pembentukan tim pemenangan Pilkada Sidoarjo 2025–2030. Dalam proses itu, disebut terdapat aliran dana operasional yang dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Raffi Mandiri.
Sebagai bentuk itikad baik, Subandi disebut menyerahkan tiga SHM asli, meski tidak ada kewajiban formal.Namun, karena dokumen tersebut tidak kunjung dikembalikan, pihaknya melayangkan somasi pada Januari 2026 sebelum menempuh jalur hukum. “Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Billy dalam keterangan yang diterima.Pihak kuasa hukum juga menyatakan telah memenuhi panggilan penyidik.
Meski demikian, berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut diputuskan tidak dilanjutkan. Tim kuasa hukum Subandi menyatakan menghormati keputusan tersebut.Di sisi lain, kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahera Al-Farouq, menyampaikan bahwa perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan justru telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.“Berdasarkan SP2HP yang kami terima, perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi,” ujar Dimas, Minggu (12/4/2026).
Ia menyebut sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Subandi dan pihak terkait lainnya. Fokus penyidikan, kata dia, berkaitan dengan penggunaan dana Rp28 miliar yang ditransfer dari perusahaan kliennya ke perusahaan yang dikaitkan dengan pihak Subandi, yakni PT Jaya Makmur Raffi Mandiri.Menurut Dimas, dana tersebut merupakan transaksi antarperusahaan dalam kerja sama bisnis properti, bukan untuk kepentingan politik. “Uang itu ditransfer dari perusahaan ke perusahaan dalam konteks kerja sama developer, tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada,” tegasnya, Minggu 12 April 2026.
Meski demikian, ia mengakui adanya informasi yang berkembang terkait dugaan penggunaan dana di luar peruntukan awal. Hal ini, menurutnya, menjadi bagian yang tengah didalami penyidik.Dimas menambahkan, apabila terbukti dana digunakan tanpa persetujuan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana, termasuk penggelapan. Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan berkembang ke dugaan tindak pidana lain seperti korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan unsur yang memenuhi.Ia juga menyinggung aturan dana kampanye yang mewajibkan transparansi dan pelaporan sesuai ketentuan.
“Jika ada dana di luar mekanisme tersebut dan tidak dilaporkan, tentu berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.Terkait penghentian laporan di Polda Jawa Timur, Dimas menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan proses hukum di Bareskrim tetap berjalan.“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami juga akan terus mengawal perkara ini agar terang benderang,” pungkasnya. (*)