AT yang mengalami kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro menyampaikan bahwa Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan usai kejadian. Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/2/2026), penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(*)