Jraedutalk – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan terhadap terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Dalam putusan banding yang dibacakan majelis hakim, hukuman penjara 15 tahun yang sebelumnya dijatuhkan tetap dipertahankan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo saat membacakan amar putusan banding.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Nilai ini lebih rendah dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang mencapai Rp 1 miliar.
Namun, pada putusan banding ini, beban uang pengganti yang harus dibayar Kerry justru dinaikkan signifikan menjadi Rp 13,406 triliun. Rinciannya terdiri dari kerugian negara sebesar Rp 2,906 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun.
Majelis hakim juga menetapkan ketentuan tambahan apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sekitar Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. Dalam amar putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sambungnya.
Perkara ini sendiri melibatkan sembilan terdakwa lain yang telah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, serta Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Di tingkat pertama, Kerry juga sempat menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah putusan dibacakan.
“Saya akan terus mencari keadilan,” ujar Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). (*)