Peran Guru sebagai Pelestari Budaya dalam Dunia Pendidikan
Nasib PPPK di Ujung Tanduk: Terancam PHK Massal Akibat Aturan Baru Anggaran

Nasib PPPK di Ujung Tanduk: Terancam PHK Massal Akibat Aturan Baru Anggaran

Jraedutalk- Harapan ribuan tenaga PPPK untuk masa depan yang lebih stabil kini dibayangi ketidakpastian setelah kebijakan efisiensi anggaran mulai diberlakukan.

Banyak dari mereka yang baru saja mengabdi namun sudah terancam kehilangan status kepegawaiannya karena keterbatasan anggaran daerah

Hal ini membuat posisi para abdi negara ini kembali menjadi pihak yang paling rentan saat terjadi perubahan kebijakan pemerintah.

Pemberlakuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) memicu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, salah satunya menghantui sekitar 9.000 tenaga PPPK di Provinsi NTT yang baru saja diangkat.

Seperti diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK.

Padahal, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun.

Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan (Kompas.id, 8/3/2026).

Pemerintah pusat kini berupaya mencari formulasi yang tepat untuk menyikapi persoalan keterbatasan fiskal daerah yang berpotensi berdampak pada nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Langkah itu ditempuh dengan tetap menjaga disiplin fiskal daerah tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah sangat memahami kekhawatiran yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTT dan juga kegelisahan pemerintah daerah lain dengan kapasitas fiskal yang terbatas.

Menurut Rini, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang pada banyak daerah, termasuk NTT, turut menopang pelaksanaan layanan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

See also  Lampu Hijau dari Kemendagri, Koalisi Difabel Jatim Dorong Pemprov Bentuk Komisi Disabilitas Daerah

Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari sisi angka anggaran.

”Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rini saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/3/2026). (*)

Jra Edutalk

Jra Edutalk

Editor’s Pick

Pendidikan Berbasis Budaya, Konsep dan Implementasi di Era Modern

Visual pembelajaran berbasis budaya yang dikombinasikan dengan teknologi modern untuk memperkaya proses…

Most Comment

Trending

Get The Latest

Photos

Share to...