Jraedutalk – Jaksa penuntut umum menyoroti keterangan saksi Irawan Prakoso, yang disebut sebagai rekan bisnis pengusaha minyak Riza Chalid, dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa bahkan meminta majelis hakim mempertimbangkan penetapan Irawan sebagai pihak yang memberikan keterangan tidak benar, karena dinilai bertentangan dengan fakta yang telah terungkap sebelumnya.
Irawan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya.
Sejumlah pertanyaan jaksa berfokus pada dugaan keterlibatan Irawan dalam pembahasan terkait Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, termasuk kemungkinan pertemuan dengan para terdakwa. Namun, Irawan berulang kali membantah memiliki pengetahuan maupun keterlibatan.
“Apakah saudara ketika bertemu dengan Pak Hanung pernah ada penyampaian terkait adanya TBBM Merak yang akan dilakukan-dijual pada saat itu?” tanya jaksa.
“Nggak, nggak ada,” jawab Irawan.
Jaksa kemudian mengingatkan bahwa keterangan saksi diberikan di bawah sumpah.
“Tadi, Pak, Yang Mulia sudah mengingatkan ya, saudara sudah disumpah berdasarkan Pasal 21 KUHP baru, ada ancaman 7 tahun kalau saudara memberikan keterangan tidak benar di persidangan ini ya,” ujar jaksa.
“Iya, saya sudah disumpah,” timpal Irawan.
Ketika didalami lebih lanjut mengenai dugaan pertemuan di Hotel Nikko Jakarta pada 2014, Irawan kembali membantah pernah hadir.
“Apakah saudara pada saat itu pernah ada penyampaian dari Pak Hanung ketika bertemu untuk melakukan penawaran tertulis terkait adanya peluang TBBM Merak?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Irawan.
“Kemudian di bulan sekitar di 2014, apakah saudara pernah melakukan pertemuan dalam satu momen acara makan siang di Hotel Nikko di Jakarta dengan Pak Hanung?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Irawan.
Tak hanya itu, Irawan juga menyatakan tidak mengetahui kontrak kerja sama antara PT Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Saudara apa ada pengetahuan tentang kontrak kerja sama PT Pertamina dengan PT OTM terkait sewa TBBM?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Irawan.
“Tidak tahu sama sekali?” tanya jaksa.
“Sama sekali tidak tahu,” jawab Irawan.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa keterangan tersebut berbeda dengan fakta persidangan sebelumnya yang menyebut adanya pertemuan antara Irawan dengan para terdakwa.
“Nanti saya konfirmasi dengan Pak Hanung dan Pak Alfian ya. Karena berdasarkan keterangan saksi Pak Hanung dan Pak Alfian di persidangan sebelumnya dan menjadi fakta hukum di persidangan, saudara pernah bertemu dua kali dengan Pak Hanung dan Pak Alfian. Kemudian, satu kali pertemuan di Hotel Nikko membicarakan tentang klausul kontrak untuk menghilangkan klausul share asset seperti itu,” ujar jaksa.
Di akhir sidang, jaksa secara tegas meminta majelis hakim menilai keterangan Irawan yang dinilai bertolak belakang tersebut.
“Dan saya melalui kesempatan ini, meminta atau memohon ke majelis hakim untuk menetapkan Pak Irawan Prakoso maupun pihak lain yang tidak memberikan keterangan yang benar ini dengan ketentuan Pasal 291 KUHAP untuk memberikan keterangan palsu dengan ancaman pidana 7 tahun, Yang Mulia,” ujar jaksa.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam proses persidangan selanjutnya. (*)