Jraedutalk – Meta dan YouTube menghadapi sanksi hukum yang signifikan setelah dinyatakan lalai dalam persidangan kasus kecanduan media sosial. Keduanya diperintahkan untuk membayar ganti rugi gabungan sebesar USD 6 juta atau sekitar Rp 101,8 miliar kepada seorang perempuan muda yang merasa dirugikan oleh fitur-fitur platform tersebut sejak masa kanak-kanaknya.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang perempuan berusia 20 tahun, yang dalam dokumen pengadilan disebut dengan inisial ‘K.G.M’. Ia menggugat raksasa teknologi Meta, YouTube, TikTok, dan Snap. K.G.M menuduh bahwa fitur-fitur yang dirancang untuk membuat ketagihan di platform-platform tersebut telah merugikan dirinya secara signifikan saat ia masih di bawah umur.
Sebelum persidangan dilanjutkan, TikTok dan Snap telah mencapai kesepakatan damai dengan penggugat. Dalam putusan terbaru, Meta dibebani tanggung jawab pembayaran sebesar 70% dari total kompensasi yang mencapai USD 3 juta, sementara YouTube menanggung sisanya. Selain ganti rugi kompensasi, juri juga menjatuhkan ganti rugi hukuman sebesar USD 3 juta kepada kedua perusahaan teknologi tersebut.
Respons Perusahaan Teknologi
Menanggapi putusan pengadilan, juru bicara Meta menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap vonis tersebut. “Dengan hormat, kami tidak setuju dengan putusan tersebut dan sedang mengevaluasi opsi hukum kami,” ujar perwakilan Meta dalam pernyataan resminya, mengutip laporan dari Engadget.
Sementara itu, juru bicara Google, José Castañeda, juga menyampaikan keberatan yang sama. “Kami tidak setuju dengan putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kasus ini dinilai salah memahami peran YouTube sebagai platform streaming yang dirancang secara bertanggung jawab, bukan sebagai situs media sosial.
Kasus Bersejarah dalam Isu Keamanan Anak
Persidangan ini menarik perhatian luas karena menandai kasus pengadilan pertama di mana penggugat berhasil berargumen bahwa platform media sosial secara inheren merugikan pengguna di bawah umur melalui desain yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kecanduan. Argumen ini menyoroti dampak desain produk teknologi terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak.
Bantahan dari Pihak Meta
Dalam persidangan, pengacara dan eksekutif Meta secara konsisten membantah klaim bahwa media sosial dapat dikategorikan sebagai bentuk kecanduan. CEO Meta, Mark Zuckerberg, bahkan turut memberikan kesaksian. Ia menyatakan bahwa Meta berupaya menjadikan Instagram sebagai platform yang bermanfaat dan berulang kali menuduh pengacara penggugat salah menafsirkan pernyataannya di masa lalu.
Joseph VanZandt, salah satu pengacara K.G.M, menekankan signifikansi persidangan ini. “Ini pertama kalinya juri mendengar kesaksian dari para eksekutif dan melihat dokumen internal yang kami yakini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan ini memilih keuntungan daripada keselamatan anak-anak,” ujarnya. Pernyataannya mengindikasikan adanya bukti internal yang memberatkan perusahaan teknologi tersebut.
Dampak Ganda untuk Meta
Putusan ini menjadi pukulan telak kedua bagi Meta dalam kurun waktu satu minggu. Vonis terkait kecanduan media sosial ini diumumkan hanya sehari setelah juri di New Mexico memutuskan bahwa Meta telah menyesatkan pengguna mengenai isu keselamatan anak.
Dalam kasus terpisah di New Mexico, Meta dituntut untuk membayar denda sebesar USD 375 juta atau sekitar Rp 6,3 triliun. Raksasa media sosial ini juga menyatakan tidak setuju dengan putusan tersebut dan telah mengumumkan rencana untuk mengajukan banding. Kasus-kasus ini secara kolektif menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab platform digital terhadap penggunanya, terutama anak-anak dan remaja.