dedi herlino
Pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono. (Foto: Dok. Antara)

Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Hari Ini

Jraedutalk – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/4/2026), menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap keduanya.

“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” ujar Ade.

Brand Ambassador 

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, pemanggilan Dude dan Alyssa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Brand Ambassador PT DSI yang diketahui berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.

“Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ujarnya.

Ade menjelaskan, pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB.

“Agenda (pemeriksaaan) pagi ini jam 10.00 WIB,” ujarnya.

Empat Tersangka

Dalam perkara penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni pendiri PT DSI berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.

Tersangka lainnya, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Penahanan

Tiga dari keempat tersangka telah dilakukan penahanan, untuk tersangka AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemanggilannya untuk pemeriksaan pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.

See also  Jaksa Roy Riady Sebut Korupsi Nadiem Masuk Kategori "White Collar Crime"

Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

Jra Edutalk

Jra Edutalk

Editor’s Pick

Pendidikan Berbasis Budaya, Konsep dan Implementasi di Era Modern

Visual pembelajaran berbasis budaya yang dikombinasikan dengan teknologi modern untuk memperkaya proses…

Most Comment

Trending

Get The Latest

Photos

Share to...