Jraedutalk – Keputusan penahanan rumah terhadap terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menuai sorotan tajam. Nadiem diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menilai kebijakan tersebut sebagai hal yang janggal dan belum pernah terjadi dalam penanganan perkara besar, khususnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
“Sejauh yang saya lihat, ini baru pertama kali ada tahanan rumah dalam kasus seperti ini,” kata Yenti dikutip pada inilah.com, Jumat (15/5/2026).
Ia membandingkan dengan sejumlah kasus sebelumnya, di mana terdakwa yang mengalami sakit berat tetap menjalani penahanan di rumah sakit, bukan di rumah pribadi. Menurutnya, praktik tersebut selama ini menjadi pola umum dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Dulu ada yang sakit berat, tetap dirawat di rumah sakit dengan pengawasan ketat, bukan kemudian menjadi tahanan rumah,” ujarnya.
Yenti menekankan bahwa perbedaan perlakuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, dalam prinsip hukum, setiap orang seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Kalau ada perlakuan yang berbeda, harus dijelaskan. Karena masyarakat akan bertanya, kenapa bisa berbeda?” katanya.
Menurut dia, langkah penahanan rumah juga berpotensi memicu persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama dalam konteks penanganan perkara korupsi yang selama ini dituntut tegas.
“Apalagi ini dugaan korupsi. Di satu sisi publik ingin hukuman berat bagi koruptor, tapi di sisi lain muncul kebijakan yang dianggap lebih lunak,” ucap Yenti.
Ia juga menyoroti belum jelasnya mekanisme pengawasan dalam skema tahanan rumah tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa kebijakan itu tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
“Pengawasannya bagaimana, siapa yang mengawasi, itu harus jelas. Jangan sampai menimbulkan pertanyaan baru,” tegasnya.
Lebih jauh, Yenti mengingatkan bahwa kebijakan seperti ini dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum ke depan. Oleh karena itu, transparansi dan konsistensi menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Kalau tidak dijelaskan dengan baik, ini bisa menjadi preseden yang dipertanyakan,” pungkasnya. (*)