Jraedutalk – Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama yang terdiri 40 ormas menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan laporan dan langkah hukum terhadap Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie.
“Pertama, kami menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh berbagai elemen masyarakat melalui ormas Islam merupakan bentuk aspirasi penegakan hukum yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Riset dan Advokasi LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Ghufroni selaku salah satu juru bicara dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, upaya ini tidak memiliki keterkaitan maupun afiliasi dengan kepentingan politik pihak mana pun, termasuk latar belakang atau posisi politik dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Kedua, sambung Ghufroni, pihaknya menolak segala bentuk narasi yang berupaya menggiring persoalan ini ke ranah politik praktis. “Penegakan hukum harus dijaga tetap objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan di luar hukum,” ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum, pihaknya meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar pemeriksaan perkara ini tidak didelegasikan ke Polda Metro Jaya, melainkan tetap ditangani secara langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Kami memandang bahwa penanganan di tingkat Bareskrim akan memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap independensi proses, mengingat sensitivitas dan perhatian publik yang tinggi terhadap perkara ini,” katanya.
Keempat, tambah Ghufroni, dengan adanya rencana bagi pihak terlapor dalam hal ini Ade Armando siap meminta maaf kepada Muhammad Jusuf Kalla (JK) dan umat Islam, tak serta merta proses hukum yang berjalan berhenti. “Kami akan terus melanjutkan perkara ini hingga tuntas.”
Adapun kelima, ujar dia, meminta pemerintah mencopot dan memberhentikan Ade Armando dan Grace Natalie dari posisinya sebagai Komisaris di BUMN, karena telah memprovokasi permusuhan masyarakat (SARA) dengan menyebarkan konten yang bisa menjadi penyebab terjadinya benturan antar umat beragama.
Ghufroni menambahkan, keenam yakni pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kerukunan umat beragama serta mendukung penegakan hukum yang adil, transparan dan berintegritas,” tegas dia.
Rincian Unggahan Para Terlapor
Dalam kesempatan yang sama, LBH Syarikat Islam Gurun Arisastra membeberkan rincian unggahan para terlapor. Ade Armando, kata dia, mengunggah video penggalan tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026. Disusul oleh Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing.
“Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat,” tutur Gurun.
Menurutnya, Ade Armando dan kawan-kawan diduga melakukan framing bahwa JK tengah membahas ajaran agama Kristen terkait syahid. Padahal, jika ditonton secara utuh selama 40 menit, JK justru sedang menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang keliru.
“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah menyerahkan satu buah flashdisk berisi bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik, termasuk menyiapkan saksi-saksi dan saksi ahli untuk memperkuat laporan tersebut.
Ketiganya dilaporkan terkait dengan tindak pidana penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik, provokasi, penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik. Yakni dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP baru seperti Pasal 243 dan Pasal 247. (*)