Babay Farid Wazdi berjuang untuk menegakkan keadilan atas kasus dugaan korupsi kredit Sritex di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/2/2026). (Foto: Instagram @pipitibrahim).
Babay Farid Wazdi berjuang untuk menegakkan keadilan atas kasus dugaan korupsi kredit Sritex di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/2/2026). (Foto: Instagram @pipitibrahim).

2 Tokoh Muhammadiyah dan NU ‘Turun Gunung’ Jadi Amicus Curiae untuk Babay Farid di Kasus Sritex

Jraedutalk – Perkara dugaan korupsi kredit macet PT Sritex yang menempatkan eks Direktur Bank DKI, Babay Farid Wazdi, sebagai terdakwa mendapat perhatian serius dari sejumlah tokoh nasional antikorupsi.

Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (4/5/2026), dua tokoh dari organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), sepakat menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum yang dinilai berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan.

Tokoh tersebut adalah Dr Busyro Muqoddas, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) sekaligus mantan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah PP Muhammadiyah, serta KH Nasirul Ma’ashin, pengurus NU Jawa Tengah sekaligus pengasuh Ponpes Tahfidzulan, Rembang, yang dikenal sebagai kakak dari ulama besar, Gus Baha.

Keterlibatan kedua tokoh ini berangkat dari kegelisahan terhadap proses hukum yang dinilai berjalan tidak lazim serta mencederai rasa keadilan. Keduanya dikenal sebagai sosok yang konsisten dalam gerakan pemberantasan korupsi dan sangat jarang memberikan amicus curiae dalam perkara tindak pidana korupsi.

Keduanya menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi perkara yang diajukan terhadap Babay Farid Wazdi, khususnya dalam aspek pembuktian dan penerapan hukum pidana.

Busyro Muqoddas menegaskan peran majelis hakim sangat krusial dalam menjaga independensi, objektivitas, dan integritas dalam memeriksa serta memutus perkara.

“Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memaksakan kesimpulan, melainkan harus berpijak pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” ujar Busyro, dikutip Rabu (6/5/2026).

Ia juga menyoroti adanya indikasi penggunaan hukum pidana secara tidak proporsional. Menurutnya, apabila seseorang ditempatkan sebagai terdakwa tanpa didukung bukti yang memadai, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dan mengarah pada praktik kriminalisasi.

See also  Tahanan Rumah Nadiem Janggal, Pakar Sebut Baru Pertama Terjadi di Kasus Besar

Berdasarkan analisis terhadap fakta persidangan, Busyro menyatakan tidak ditemukan bukti langsung yang mengaitkan Babay Farid Wazdi dengan perbuatan pidana yang didakwakan.

“Tidak ada pengakuan, tidak ada saksi yang secara tegas menyebut keterlibatan terdakwa, serta tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan adanya peran aktif dari yang bersangkutan,” imbuhnya.

Busyro juga mengkritisi pola penanganan perkara yang dinilai menyerupai “pukat harimau”, yakni menarik banyak pihak ke dalam perkara tanpa pemetaan tanggung jawab hukum yang jelas. Pola seperti ini dinilai berisiko menimbulkan ketidakadilan karena mengaburkan prinsip pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual.

Sementara itu, KH Nasirul Ma’ashin dalam amicus curiae-nya menekankan aspek mens rea atau niat jahat sebagai syarat utama dalam pertanggungjawaban pidana. Ia menegaskan tidak setiap kredit macet dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Dalam praktik perbankan, risiko bisnis adalah hal yang tidak terhindarkan. Selama keputusan kredit diambil pihak yang berwenang, berdasarkan analisis yang memadai, melalui prosedur yang berlaku, dan dilandasi itikad baik, maka kerugian yang muncul tidak dapat serta-merta dipidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, hukum pidana tidak boleh hanya bertumpu pada hasil akhir berupa kerugian, melainkan harus mampu membuktikan adanya kesalahan batin, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kealpaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pandangan tersebut merujuk pada prinsip dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 36 yang menegaskan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Artinya, tanpa pembuktian adanya mens rea, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada seseorang.

Kedua amicus curiae tersebut pada akhirnya mengarah pada satu kesimpulan penting, yakni bahwa perkara yang dihadapi Babay Farid Wazdi harus dinilai secara hati-hati, objektif, dan proporsional agar tidak memperpanjang daftar kriminalisasi di Indonesia. Apabila unsur niat jahat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka demi hukum dan keadilan, terdakwa sepatutnya dibebaskan.

See also  Sosok ZA Perantara Uang 1 juta Dolar AS dari Gus Yaqut ke Pansus Haji DPR
Jra Edutalk

Jra Edutalk

Editor’s Pick

Pendidikan Berbasis Budaya, Konsep dan Implementasi di Era Modern

Visual pembelajaran berbasis budaya yang dikombinasikan dengan teknologi modern untuk memperkaya proses…

Most Comment

Trending

Get The Latest

Photos

Share to...