Jraedutalk – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online (judol) yang melibatkan puluhan situs dengan barang bukti senilai Rp55 miliar.
Dalam pengusutan ini, aparat menemukan 21 website yang saling terhubung dalam satu jaringan. Puluhan situs tersebut terdeteksi melalui patroli siber yang dilakukan secara berkelanjutan. Hasilnya, seluruh website itu diketahui memiliki keterkaitan operasional dalam satu sistem jaringan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan metode yang terstruktur. Aktivitas mulai dari operasional hingga pengaturan aliran dana dilakukan lewat berbagai rekening dan perusahaan, termasuk memanfaatkan layanan pembayaran digital atau payment gateway.
Kasus ini, memasuki tahap lanjutan setelah penyidik merampungkan berkas perkara. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas, yakni MNF, QF dan lainnya, serta WK.
Status kelengkapan berkas tersebut ditegaskan melalui tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Rizki, perkara kini, memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Ditegaskan, koordinasi dengan jaksa terus dilakukan agar proses tahap II berjalan sesuai aturan.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti senilai Rp55 miliar dijadwalkan berlangsung pada Selasa (31/3/2026), di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rizki menambahkan, pengungkapan ini, menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat dan berdampak pada kondisi sosial serta ekonomi.
Ia berharap, setelah perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, proses hukum dapat segera berjalan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka, sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat. (*)