small Aan Eko Widiarto new 8fb93c8aef
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. (Foto: Dok. Pribadi)

Pakar Hukum Pertanyakan Legalitas Pelimpahan Perkara Febrie dari Polri ke Kejagung

Jraedutalk- Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung, berbeda dengan mekanisme pelimpahan perkara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Aan, dalam mekanisme hukum acara pidana, pelimpahan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Karena kalau pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan dalam prosedur yang biasa atau prosedur yang sesuai dengan KUHAP itu adalah berkas sudah merasa lengkap penyidik, kemudian dilimpahkan ke JPU, akan diteliti oleh jaksa peneliti. Kemudian bila dinyatakan lengkap maka diterbitkan P21. Artinya sudah beralih dari penyidik Polri ke jaksa nanti sebagai penuntut umum,” kata Aan dikutip dari Inilah.com di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Namun, ia menilai kondisi tersebut berbeda dengan perkara yang saat ini ditangani. Menurut Aan, proses penyidikan masih berada pada tahap awal, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka. Perkara Masih Berpotensi Berkembang

Lebih lanjut dia juga berpandangan perkara tersebut masih berpotensi berkembang karena sejauh ini baru terdapat dua tersangka, sementara dugaan kerugian negara yang muncul dinilai cukup besar.

“Kemudian penetapan tersangka juga masih awal karena ya sepertinya masih hanya ada dua dan kalau melihat besaran tipikor-nya, kan sepertinya nggak mungkin kalau hanya individu-individu dua orang ini,” terangnya.

Atas dasar itu, Aan mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara tersebut. “Nah sehingga pelimpahan ini menjadi sebuah tanda tanya ya dari sisi legalitasnya dan menurut saya ya tidak legal atau ilegal,” tegas Aan.

See also  Alvaro Carpe Raih Pole Position Moto3 Amerika 2026 di COTA, Ungkap Kunci Performa

Diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejagung. Keputusan ini diambil penyidik dengan sejumlah pertimbangan, terutama untuk mempercepat proses hukum dan memperkuat konstruksi perkara.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyebut, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama agar penanganan perkara berjalan lebih efektif. Menurutnya, Kejagung akan fokus pada penguatan alat bukti serta memastikan keterkaitan setiap unsur dalam perkara.

“Yang utama adalah percepatan dan optimalisasi pembuktian. Kita pastikan seluruh alat bukti dan barang bukti dapat dimaksimalkan dalam proses penanganan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Sabtu (11/7/2026). Ia menegaskan, langkah ini juga merespons tingginya perhatian publik terhadap kasus yang sedang berjalan. Karena itu, penyelesaian perkara diharapkan tidak berlarut-larut dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Meski telah dilimpahkan, koordinasi antara Kejagung dan Polri tetap dilakukan. Penyidik memastikan seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya akan menjadi bagian dari pengembangan perkara di Kejagung. (*)

Jra Edutalk

Jra Edutalk

Editor’s Pick

Pendidikan Berbasis Budaya, Konsep dan Implementasi di Era Modern

Visual pembelajaran berbasis budaya yang dikombinasikan dengan teknologi modern untuk memperkaya proses…

Most Comment

Trending

Get The Latest

Photos

Share to...