Jraedutalk – Majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek mengingatkan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam agar tidak memberikan pernyataan di luar ruang sidang. Peringatan tersebut disampaikan karena status Ibam saat ini merupakan tahanan kota.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan, setiap perkembangan di luar persidangan perlu menjadi perhatian, terutama terkait sikap para pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami perlu ingatkan kepada Saudara Ibam ya, khususnya Saudara. Karena mengingat status Saudara kan di tahanan kota. Jadi kami harapkan, tidak membuat pernyataan-pernyataan ataupun opini-opini di luar persidangan ya,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Hakim juga menekankan bahwa seluruh hak pembelaan terdakwa sebaiknya disalurkan melalui mekanisme persidangan yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap pernyataan di luar persidangan berpotensi menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian majelis hakim terkait status penahanan.
“Gunakan hak-hak Saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat yaitu di persidangan ini ya. Karena itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nanti terhadap status penahanan Saudara ya. Jadi kami perlu ingatkan, sebelum pembacaan putusan, kalau sudah selesai, Saudara mau membuat pernyataan apapun, ya silakan, karena ini masih proses persidangan ya. Kami ingatkan,” ujar hakim.
Sebelumnya, Ibam diketahui sempat menggelar konferensi pers bersama tim kuasa hukumnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/4). Ia juga tercatat tampil dalam sejumlah kegiatan wawancara dan podcast.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi klaim adanya dugaan intimidasi yang disampaikan Ibrahim Arief dalam perkara tersebut. Kejagung meminta seluruh klaim itu dibuktikan melalui proses persidangan yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa setiap dalil pembelaan terdakwa merupakan hak hukum yang akan dinilai oleh majelis hakim.
“Silakan saja dibuktikan kalau memang ada intimidasi. Dan kalau merasa ada, silakan dilaporkan,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung telah berjalan sesuai ketentuan, dengan dasar pembuktian yang dihadirkan di persidangan.
Anang juga menilai seluruh bantahan maupun klaim dari terdakwa merupakan bagian dari proses pembelaan yang sah, namun tetap berada dalam kewenangan majelis hakim untuk menilai.
“Yang penting bagi kami, apa yang disampaikan jaksa sudah berdasarkan alat bukti yang ada dan terungkap di persidangan. Hak terdakwa untuk menyangkal atau meyakinkan, silakan, nanti itu menjadi pertimbangan hakim,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook sebelumnya telah dituntut pidana penjara antara 6 hingga 15 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Khusus Ibrahim Arief alias Ibam, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama 15 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp16,92 miliar subsider tujuh tahun enam bulan penjara serta Rp2,28 miliar subsider tiga tahun penjara. (*)