Jraedutalk – Anggota Komisi XI DPR, Said Abdullah menyoroti layanan pajak berbasis digital Coretax yang dibangun era Sri Mulyani dengan anggaran Rp1,3 triliun. Namun hingga kini masih terkendala alias eror.
Ia menyebut, sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejatinya memiliki tujuan mulia, yakni memperkuat administrasi perpajakan agar berjalan optimal dan mendorong peningkatan penerimaan negara.
“Kini sistem Coretax telah dijalankan dan saya melihat ada kemajuan penting. Namun sejak awal implementasi, berbagai kendala terus terjadi dan berulang hingga saat ini,” kata Said di Jakarta, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menilai, sebelum diimplementasikan, Coretax seharusnya melalui serangkaian pengujian menyeluruh, mulai dari uji keamanan, uji trafik, hingga uji teknis lainnya.
“Penting memastikan sistem benar-benar siap digunakan publik. Jika hambatan terus berulang, saya khawatir kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT akan menurun karena sistem yang disiapkan belum andal,” ujarnya.
Menurut politikus PDIP tersebut, penerimaan pajak saat ini menjadi tulang punggung pembiayaan program dan pembangunan pemerintah. Karena itu, penurunan kepatuhan akibat masalah sistem berpotensi menekan penerimaan negara.
Apalagi, Indonesia tengah menghadapi tantangan dalam mencapai target penerimaan pajak di tengah tekanan geopolitik yang berdampak pada ekonomi domestik.
“Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan pada malam hari? Dunia perbankan saja kerap melakukan maintenance saat malam. Bukankah itu praktik umum di berbagai institusi?” tuturnya.
Ia menduga, gangguan Coretax bukan semata karena pemeliharaan sistem, melainkan adanya kelemahan mendasar, termasuk kemungkinan belum memadainya rencana kontinjensi.
“Saya berharap Menteri Keuangan melibatkan instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mengidentifikasi kelemahan, dan segera memperbaikinya agar masalah serupa tidak terus terulang,” lanjutnya.
Padahal, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 jatuh pada 30 April 2026. Namun, sekitar 3,3 juta wajib pajak belum menyampaikan SPT meski tenggat telah diperpanjang selama satu bulan.
“Jika sistem error sehingga wajib pajak terkendala melapor, sementara sanksi tetap berlaku, tentu ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan mereka,” kata Said.
Ia pun meminta Ditjen Pajak memberi kelonggaran tambahan agar wajib pajak tetap dapat melapor, setidaknya melalui perpanjangan waktu akibat kendala sistem IT.
“Kalau SPT wajib pajak badan saja bisa sampai 31 Maret 2026, saya kira tidak masalah jika ada tambahan waktu, bahkan hingga satu minggu, bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan begitu, target pelaporan di atas 15 juta tetap bisa tercapai dan menopang penerimaan negara,” ujarnya.
“Jika Coretax masih bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis. Lebih baik penyesuaian dilakukan pada aspek teknis, termasuk waktu pelaporan,” pungkasnya.