small antarafoto keterangan pers ott kpk bupati pekalongan fadia arafiq 1772629462 e8929a9af9
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja/rwa).

OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Diduga Kepepet THR

Jraedutalk – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif di balik kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Uang fee proyek tersebut diduga diminta untuk memenuhi kebutuhan pribadi menjelang Hari Raya Idul Fitri, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan dana tersebut berkaitan dengan sejumlah keperluan pribadi kepala daerah di momen lebaran.

“Ini terkait dengan fee ini kan dikaitkan dengan kebutuhan Bupati, untuk keperluan apa? Jadi keperluannya, keperluan pribadinya jadi banyak hal,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep menyebut adanya kebiasaan tertentu yang muncul pada pejabat daerah saat mendekati hari raya, salah satunya adalah tekanan untuk memberikan THR kepada pihak-pihak tertentu.

“Keperluan untuk menghadapi apa namanya? Lebaran ini sebagai kepala daerah juga atau ini kan ada kewajiban. Bukan kewajiban ya. Ada sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan lah, THR yang kayak gitu kan,” ujarnya.

Menurutnya, kebiasaan berbagi di hari raya sering kali menjadi beban bagi pejabat daerah jika tidak memiliki dana yang cukup, sehingga memicu praktik permintaan fee.

“Yang akhirnya itu membebani masa pejabat nggak ngasih THR. Itu salah satunya itu. Karena di hari raya ini ya identik juga dengan berbagi,” sebut dia.

KPK menegaskan bahwa kebutuhan tersebut seharusnya dipenuhi melalui sumber dana yang sah, bukan dengan cara korupsi ijon proyek. Asep menduga praktik ini terjadi karena tersangka tidak memiliki uang pribadi untuk menutupi pengeluaran tersebut.

“Nah tapi mungkin karena kemudian belum ada uangnya gitu ya. Sehingga untuk menutupnya dengan cara-cara yang seperti ini,” jelas Asep.

See also  Alasan Mengejutkan Fadia Arafiq Saat Diperiksa KPK: Saya Pedangdut, Bukan Birokrat

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan seorang berinisial HEP ditetapkan sebagai penerima suap. Keduanya langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tiga orang pemberi suap yakni IRS, YK, dan EDM disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Jra Edutalk

Jra Edutalk

Editor’s Pick

Pendidikan Berbasis Budaya, Konsep dan Implementasi di Era Modern

Visual pembelajaran berbasis budaya yang dikombinasikan dengan teknologi modern untuk memperkaya proses…

Most Comment

Trending

Get The Latest

Photos

Share to...