Jraedutalk – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tambang yang menjerat pengusaha Samin Tan. Setelah resmi menetapkannya sebagai tersangka, penyidik kini mulai menelusuri dan memburu aset-aset Samin Tan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan langkah pelacakan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset-aset,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Syarief menjelaskan, penelusuran tidak hanya menyasar aset pribadi Samin Tan, tetapi juga mencakup aset milik perusahaan dan berbagai pihak afiliasinya. Langkah ini dilakukan seiring dengan penetapan status tersangka sehingga pelacakan aset akan terus berjalan dalam tahap penyidikan selanjutnya.
“Mulai saat ini ke depan kami akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik tersangka, perusahaan, dan afiliasinya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam pemulihan aset negara.
Samin Tan diketahui berperan sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang batu bara yang izinnya telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025, termasuk melakukan penambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Selain itu, Kejagung juga mengendus adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Dugaan kerja sama tersebut memperkuat indikasi bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan maupun perekonomian negara.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset.