Jraedutalk – Kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera kedatangan tamu penting dari Jawa Timur. Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG), bakal segera disidangkan setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap alias P21.
Tak sendirian, Sugiri bakal “reunian” di meja hijau bersama dua anak buahnya, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP) dan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).
“Pelimpahan ini untuk ketiga tersangka yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030; AGP Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; dan YUM Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Penyidik komisi antirasuah telah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tepat hari ini. Kini, bola panas ada di tangan jaksa untuk menyusun dakwaan.
“JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri,” jelas Budi.
Jejak kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Sugiri diduga bukan cuma sekadar khilaf, melainkan diduga memanen suap dan gratifikasi dari tiga klaster sekaligus dengan total mencapai Rp2,6 miliar.
Rinciannya cukup bikin geleng kepala: Rp900 juta dari suap jual beli jabatan, Rp1,4 miliar setoran fee proyek pembangunan RSUD dr. Harjono, serta Rp300 juta dalam bentuk gratifikasi lainnya. Selain trio pejabat tersebut, KPK juga menetapkan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo sebagai tersangka.
Namun, urusan Sugiri nampaknya tak berhenti di gedung rumah sakit saja. Penyidik KPK mulai mengendus aroma tak sedap di proyek mercusuar lainnya, yakni Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo. Seriusnya pengusutan ini terlihat dari langkah penyidik yang sudah memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Ponorogo, Judha, untuk mendalami dugaan korupsi di proyek tersebut. (*)