Jraedutalk – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah organisasi keagamaan lainnya.
Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan JK dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026 lalu yang dinilai memicu kegaduhan. Merespons pelaporan tersebut, Juru Bicara JK, Husain Abdullah, menyayangkan langkah para pelapor. Ia menilai pihak-pihak yang keberatan seharusnya mendalami konteks pidato JK secara utuh, bukan berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial. “Sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik-baiknya konten yang sedang viral, karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya,” ujar Husain saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Konteks Ceramah soal Resolusi Konflik
Husain menjelaskan, dalam forum di UGM tersebut, JK sebenarnya tengah memberikan edukasi dan pembelajaran terkait resolusi konflik, bukan untuk menyudutkan kelompok agama tertentu.
Isi ceramah JK, kata Husain, mengungkap realitas sosiologis yang terjadi saat konflik bernuansa SARA meletus di Poso dan Ambon. Kala itu, kelompok yang bertikai menggunakan jargon-jargon agama untuk melegitimasi kekerasan, sehingga konflik sulit dihentikan.
“Untuk mengatasinya, kata Pak JK di depan jemaah Masjid UGM, pemahaman kelompok yang bertikai ini harus diluruskan karena keduanya telah melakukan kekeliruan,” urai Husain.
Lebih lanjut, Husain menegaskan bahwa pihak JK sangat terbuka untuk duduk bersama dan berdialog dengan para pelapor demi menjernihkan persoalan dan menemukan akar masalahnya.
Alasan GAMKI dan Pemuda Katolik Lapor Polisi
Laporan dari GAMKI dan sejumlah organisasi tersebut telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan LP/B/2550/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 April 2026.
Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin, menilai ucapan JK dalam forum tersebut telah menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya sehingga pernyataan yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial ini bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum,” tegas Sahat melalui keterangan tertulisnya.
Keberatan senada diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma. Ia menyoroti penggunaan frasa ‘syahid’ oleh JK saat merujuk pada konflik agama di Poso dan Ambon.
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran agamanya yang sama sekali tidak membenarkan kekerasan maupun pembunuhan terhadap sesama manusia dengan dalih apa pun. “Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan mengklarifikasi semuanya,” pungkas Stefanus.