b5e9f10c dc32 4444 a27f 69e20a650f6c
Ilustrasi Istimewah

Komdigi Keluarkan Aturan Baru soal Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Jraedutalk – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pembatasan ini mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Melalui keterangan resmi Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan anak-anak yang belum mencapai usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di platform-platform tersebut karena dinilai memiliki potensi risiko tinggi.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelasnya, Jumat, 6 Maret 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut diterbitkan pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini menunda akses kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun pada layanan jejaring sosial dan platform digital yang berisiko. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak dari berbagai ancaman di internet.

Ia menjelaskan bahwa ancaman yang dihadapi anak di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” ujarnya.

Dalam tahap awal penerapannya, akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap oleh masing-masing platform. Proses ini akan berlangsung hingga seluruh penyelenggara layanan digital mematuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

See also  Menteri Pertahanan Israel Sebut Ini Serangan Pendahuluan ke Iran

Meutya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting. Ia menyebut kondisi saat ini sebagai situasi darurat yang menuntut adanya perlindungan lebih kuat bagi anak-anak di ruang digital.(*)

Jra Edutalk

Jra Edutalk

Editor’s Pick

Pendidikan Berbasis Budaya, Konsep dan Implementasi di Era Modern

Visual pembelajaran berbasis budaya yang dikombinasikan dengan teknologi modern untuk memperkaya proses…

Most Comment

Trending

Get The Latest

Photos

Share to...