nadiem
Korupsi Chromebook Rugikan Anak Didik, Pakar: Penjara 10 Tahun untuk Nadiem Belum Setimpal

Korupsi Chromebook Rugikan Anak Didik, Pakar: Penjara 10 Tahun untuk Nadiem Belum Setimpal

Jraedutalk – Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai vonis 10 tahun penjara terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook, belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Hal itu ia sampaikan menanggapi langkah jaksa penuntut umum (JPU), yang mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem.

Menurut Aan, putusan majelis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah sekaligus menunjukkan bahwa hakim meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

“Dengan adanya kerugian negara yang diyakini oleh hakim sehingga menjatuhkan vonis 10 tahun, itu sebenarnya mengindikasikan bahwa telah terjadi tindak pidana tersebut,” kata Aan kepada Inilah.com, Minggu (5/7/2026).

Ia menilai, dampak perkara tersebut tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh kepentingan publik, khususnya dunia pendidikan.

“Tindak pidana ini sangat merugikan anak didik, khususnya karena alat yang diadakan, yaitu Chromebook, tidak fungsional. Dari sisi itu, masyarakat melihat ini sebagai kejahatan yang luar biasa,” ujarnya.

Aan mengatakan, dampak perkara tersebut juga dinilai luas karena menyangkut masa depan generasi muda. Oleh sebab itu, ia berpandangan bahwa hukuman 10 tahun penjara masih belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

“Ini merupakan kejahatan yang berat dampaknya, sangat meluas, dan khususnya merugikan generasi muda yang akan datang,” sebut Aan.

Atas dasar itu, ia menilai jika diukur dari perspektif rasa keadilan masyarakat, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih belum mencerminkan keadilan yang diharapkan publik.

“Kalau dari sisi keadilan masyarakat, ya tentunya masih belum. Karena 10 tahun itu dibandingkan dengan kerugian yang dialami masyarakat masih jauh,” ucapnya.

See also  Jaksa Roy Riady Sebut Korupsi Nadiem Masuk Kategori "White Collar Crime"

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Seperti dikutip dari situs story.kejaksaan.go.id, Sabtu (4/7/2026), banding terhadap vonis Nadiem Makarim diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada 2 Juli 2026.

Keputusan mengajukan banding itu ditetapkan setelah pihak jaksa penuntut umum (JPU) menerima salinan putusan majelis hakim untuk Nadiem Makarim, yang dibacakan pada 30 Juni 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Anang belum menjelaskan detail mengenai poin-poin keberatan dalam banding JPU.

Yang jelas, menurutnya, poin-poin keberatan Kejagung dalam bandingnya terkait hal-hal yang tidak diakomodasi majelis hakim dalam putusan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. (*)

Jra Edutalk

Jra Edutalk

Editor’s Pick

Pendidikan Berbasis Budaya, Konsep dan Implementasi di Era Modern

Visual pembelajaran berbasis budaya yang dikombinasikan dengan teknologi modern untuk memperkaya proses…

Most Comment

Trending

Get The Latest

Photos

Share to...