Jraedutalk – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pemilik biro penyelenggaraan haji Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, yang menyurati eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas guna mendapatkan jatah kuota tambahan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, peristiwa tersebut bermula pada Mei 2023 ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia. Setelah adanya tambahan kuota tersebut, Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mengirimkan surat kepada Yaqut untuk memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.
“Saudara FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU ya, mengirimkan surat kepada Saudara YCQ. Ya ini SATHU itu Asosiasi Travel Haji ya, ini ada asosiasi-asosiasi ada forum-forum ya. Mengirimkan surat kepada Saudara YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” kata Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.
Asep mengatakan Fuad juga melakukan komunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait surat tersebut dan kesiapan asosiasi travel haji untuk menyerap kuota tambahan.
Setelah komunikasi tersebut, Hilman Latief mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Berdasarkan keputusan tersebut, dari total 8.000 kuota tambahan, sebanyak 7.360 dialokasikan untuk jamaah haji reguler, sedangkan 640 kuota lainnya diberikan untuk jamaah haji khusus.
Dalam kebijakan tersebut, aturan terkait keberangkatan jamaah haji khusus dilonggarkan atas perintah Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku Stafsus Yaqut. Pelonggaran itu memungkinkan jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat haji pada tahun yang sama atau tidak sesuai nomor urut.
Selanjutnya, Rizky Fida Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama melalui stafnya mengumpulkan fee yang besarannya mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta untuk setiap jemaah yang ingin mendapatkan percepatan keberangkatan tersebut. Uang fee tersebut juga diduga mengalir ke Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ungkap Asep. dikutip dari iniliah.com
Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yaqut sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Sementara KPK sudah menjadwalkan akan memanggil Gus Alex pekan depan.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk 2024 yang diperoleh Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 2023. Tambahan itu dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah bisa tembus 47 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata antara reguler dan khusus. Padahal tambahan tersebut diharapkan memprioritaskan jemaah reguler yang antre puluhan tahun.
Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Arah penyelidikan kemudian mengerucut ke pihak travel, termasuk Maktour. Pemeriksaan KPK terhadap Wakil Kamtib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Januari 2026, mengungkap adanya lobi-lobi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Lobi tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama.
Informasi yang dihimpun menyebut dugaan pengalihan 50 persen kuota haji khusus melalui asosiasi yang dikoordinasikan Fuad Hasan Masyhur. Paspor calon jemaah pun diduga dikumpulkan lewat Maktour untuk memuluskan proses.