Jraedutalk – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap salah satu pengguna gas N2O merek Whip Pink mengalami gangguan kesehatan serius hingga lumpuh sementara.
Konsumen berinisial AM itu diketahui menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah diduga mengonsumsi produk gas tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan informasi itu diperoleh penyidik setelah memeriksa AM dalam pengembangan kasus produsen Whip Pink.
“AM menjelaskan bahwa penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink diduga kuat telah berdampak pada kesehatannya sehingga harus dilakukan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di bilangan Tangerang,” kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Eko, AM sempat kehilangan kendali pada anggota tubuhnya, terutama bagian kaki, saat hendak dibawa ke rumah sakit.
“AM mengalami lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya,” ungkapnya.
Eko menyebut kondisi yang dialami AM sejalan dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan terkait dampak penggunaan gas N2O tanpa pengawasan medis.
Penggunaan langsung gas tersebut disebut berpotensi memicu neuropati perifer atau kerusakan saraf tepi di luar otak.
Penyakit itu ditandai dengan gejala mati rasa, kesemutan, hingga hilangnya koordinasi tubuh.
“Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink,” ujarnya.
Dibeli lewat Instagram dan WhatsApp
Dalam pemeriksaan, AM mengaku pertama kali mengenal Whip Pink di sebuah klub di Jakarta Utara. Produk tersebut dijual menggunakan media balon.
Setelah itu, AM disebut memesan Whip Pink melalui Instagram dan diarahkan ke admin WhatsApp untuk transaksi.
“Dirinya sudah melakukan pemesanan produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari–Maret 2026 untuk konsumsi pribadi,” kata Eko.
Selain AM, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial CD terkait penggunaan produk tersebut.
Eko mengatakan CD telah beberapa kali membeli Whip Pink ukuran 640 gram dan 950 gram sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026.
CD diketahui mencari produk tersebut melalui Google menggunakan kata kunci “WHIP CREAM” sebelum diarahkan ke admin WhatsApp.
Setelah mengisi format pesanan dan melakukan transfer melalui mobile banking pribadi, barang disebut diantar kurir dalam waktu sekitar satu jam.
“Cara menggunakannya dengan dihirup atau diisap melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut. Adapun yang dilihat CD, setelah menghirup Whip Pink, menunduk dan sambil menutup mata,” ungkapnya.
Pabrik Whip Pink Dibongkar
Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil lima orang saksi terkait dugaan penggunaan gas N2O merek Whip Pink, yakni RV (29) asal Jakarta Utara, AM (29) asal Tangerang, CD (29) asal Jakarta, APG (21) asal Makassar, dan ZNM (20) asal Makassar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik produksi Whip Pink di Jakarta pada April 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi, diketahui PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas maupun izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk tersebut.
Selain itu, polisi mengungkap lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink dimiliki AH, SC, dan JH.
Gudang penyimpanan produk itu tersebar di 10 kota dengan total 16 titik, mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Lombok. (*)