Jraedutalk – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Zulkarnaen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena diduga memberi suap kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Suap yang diberikan Zulkarnaen untuk Suhardiman berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, saat masih menjabat Plt Sekda Kuansing, Zulkarnaen ingin ‘mengunci’ jabatannya.
Nah, untuk ‘mengunci’ jabatan tersebut tetap dijabat Zulkarnaen, ada permintaan dari Suhardiman yang harus dipenuhi. “Saudara selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak, atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Taufik, dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Tak perlu lama, Zulkarnaen menyanggupi permintaan tersebut, sehingga dirinya terpilih menjadi Sekda Kuansing. Selanjutnya, ia membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di showroom yang berlokasi di Jabodetabek.
Pembelian dilakukan secara kredit alias mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, bertenor 5 tahun. Namun ternyata profil Zulkarnaen tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu.
Namun Zulkarnaen tidak kurang akal, dia meminta bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (ARD), dengan jaminan nantinya perusahaan Ardiles mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.
“Zulkarnaen menggunakan identitas Saudara ARD selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya,” ungkap Taufik.
Praktik ‘kunci-mengunci’ jabatan ternyata pernah dilakukan Zulkarnaen di masa sebelumnya. Zulkarnaen menyerahkan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat menjabat Plt Bupati. Pada 2021, posisi atau jabatan yang diperebutkan adalah Kepala Dinas PUPR Kuansing.
“Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD. Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Di antaranya, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar,” papar Taufik.
KPK sudah menetapkan Suhardiman, Zulkarnaen dan Ardiles sebagai tersangka. Saat ini, ketiganya telah ditahan oleh KPK. (*)