Jraedutalk – Di tengah kebijakan tegas pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan angin segar bagi literasi digital siswa. Menteri Abdul Mu’ti memastikan bahwa mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) sangat aman dan tidak akan membahayakan murid, melainkan justru menjadi tameng edukasi.
Penegasan ini disampaikan Mu’ti usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Penggunaan AI dalam Pendidikan di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia menyadari adanya kekhawatiran orang tua terkait paparan teknologi pada anak di bawah umur, namun ia menggarisbawahi perbedaan fundamental antara media sosial dan edukasi teknologi terstruktur.
“Penggunaan koding dan AI di sekolah itu adalah untuk memberikan skill, kemampuan bagaimana menggunakannya. Yang kedua, untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Jadi bukan yang sangat terbuka (seperti internet bebas),” ujar Abdul Mu’ti.
Fokus pada Logika, Etika, dan Karya
Lebih jauh, Mu’ti menjelaskan pendekatan humaniora dalam kurikulum baru ini. Pembelajaran AI tidak sekadar mengenalkan mesin, tetapi diiringi dengan materi kode etik yang ketat. Siswa diajarkan batasan moral dalam memanfaatkan kecerdasan buatan.
Sementara untuk mata pelajaran Koding, fokus utamanya adalah mengasah nalar dan kemampuan berpikir logis. Alih-alih menjadi konsumen pasif di dunia maya, siswa didorong menjadi kreator yang mampu membuat animasi hingga robot penunjang aktivitas sehari-hari.
Untuk mengunci keamanan tersebut, Kemendikdasmen telah menyusun materi ajar secara mandiri dan komprehensif. “Maka bisa kami berikan jaminan bahwa apa yang diajarkan adalah penggunaan koding dan AI yang aman dan mendukung kegiatan pembelajaran,” tegas Mu’ti.
Pelajaran Koding dan AI ini diterapkan secara bertahap mulai kelas 5 SD, SMP, hingga SMA/SMK di sekolah-sekolah yang telah menyatakan kesiapannya.
Kontras dengan Pembatasan Medsos Komdigi
Jaminan keamanan dari Mendikdasmen ini hadir beriringan dengan langkah protektif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026—turunan dari PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025—pemerintah resmi membatasi akses media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga X bagi anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan pembatasan medsos tersebut akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Dua kebijakan ini (Edukasi AI dan Restriksi Medsos) ibarat dua sisi mata uang yang sama: menutup celah dampak negatif teknologi, sembari membuka lebar pintu kecakapan masa depan bagi anak bangsa. (*)