Jraedutalk – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, Jawa Timur, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM).
Yanuar, selaku komite manajemen proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, menyusul 3 tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan.
“Pasca dilakukan pemeriksaan, hari ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MYM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3-22 Juni 2026. Penahanan terhadap MYM dilakukan di Rutan Cabang gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan resmi dilakukan kemarin. Adapun 3 tersangka yang lebih dulu ditahan, yakni:
1. Mokh Sukiman (SKM) – PPK/Kepala Seksi Penataan Bangunan & Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan
2. Ahmad Abdillah (ABD) – Direktur PT Agung Pradana Putra
3. Herman Dwi Haryanto (HDH) – General Manager Divisi Regional II 2015-2019
Ketiga tersangka tersebut juga ditahan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 2-21 Juni 2026. Mereka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi Kasus
Pada pertengahan tahun 2016, Bupati Lamongan, Fadeli (FD), berkeinginan akan membangun gedung kantor Pemkab Lamongan. Fadeli lalu memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti keinginan tersebut.
Selanjutnya pada 5-22 Juni 2017 diadakan lelang untuk kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154.415.440.000. Dari proses pemilihan tersebut nama konsorsium PT AB keluar sebagai pemenang lelang.
Kemudian, pada 21 Juli 2017 Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa PT AB melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp 151.242.700.000,00.
“Namun, proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan kemitraan/KSO AB-JA KSO hanya sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Terlebih, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan. Abdillah sejak proses perencanaan dan penganggaran proyek telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana, padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya.
“Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” papar Taufik. (*)