Jraedutalk – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 2026 di Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan setelah muncul perbedaan data daya tampung antara angka yang disosialisasikan kepada masyarakat dan kuota yang tampil dalam aplikasi pendaftaran. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai sinkronisasi data, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data yang beredar, kuota yang disosialisasikan mencapai 14.472 siswa, sedangkan data yang muncul dalam aplikasi SPMB tercatat 13.480 siswa. Dengan demikian terdapat selisih 992 kursi yang disebut belum tervalidasi dalam sistem. Perbedaan tersebut terjadi di tengah ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur perubahan pagu harus melalui mekanisme verifikasi dan validasi oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP).
Pemerhati pendidikan Sidoarjo, Badruzaman, menilai persoalan utama bukan sekadar soal penambahan kuota, melainkan kepastian bahwa seluruh perubahan daya tampung dilakukan sesuai prosedur dan dapat diketahui masyarakat secara terbuka. Menurut dia, kejelasan data menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB.
“Jika memang ada tambahan daya tampung, maka dasar perhitungannya harus disampaikan secara transparan. Masyarakat perlu mengetahui apakah proses verifikasi dan validasi sudah selesai sehingga angka yang muncul di aplikasi benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” kata Badruzaman, Jumat 5 Juni 2026.
Ia menegaskan, isu sinkronisasi data dalam SPMB tidak bisa dipandang sederhana karena menyangkut hak calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan secara adil. Apalagi, KPK baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang menekankan pentingnya proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik gratifikasi, pungutan liar, manipulasi data, maupun siswa titipan.
“Surat Edaran KPK itu menjadi pengingat bahwa setiap tahapan SPMB harus dapat diawasi publik. Ketika ada selisih data yang belum terjelaskan, pemerintah daerah perlu segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif ataupun dugaan adanya proses yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Badruzaman menambahkan, KPK dalam surat edarannya juga menyoroti potensi penyimpangan berupa rekayasa data, penyalahgunaan jalur penerimaan, hingga praktik titipan siswa yang dapat mencederai asas keadilan dalam pendidikan. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai kuota dan daya tampung sekolah menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk segera mempublikasikan hasil verifikasi dan validasi terkait selisih 992 kursi tersebut. Menurutnya, langkah itu akan memastikan seluruh pagu yang ditetapkan telah sesuai kondisi faktual, sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap proses penerimaan siswa baru.
“SPMB harus menjadi ruang kompetisi yang sehat dan berkeadilan. Data yang terbuka, sinkron, dan dapat diakses publik akan menghindarkan polemik sekaligus memastikan setiap calon murid memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Badruzaman.