Jraedutalk -Seorang santri kelas 3 Madrasah Tsanawiyah (MTs) di lingkungan Ponpes, Dung Cangkring, Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan salah satu terduga pelaku Gus Nabil. Peristiwa tersebut terjadi pada 30 April 2026 usai salat Isyak di area pondok pesantren.
Korban bernama Muh. Iqbal mengalami luka di sejumlah bagian vital tubuh, mulai mata, dada hingga rahang. Selain luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma berat akibat tindakan kekerasan tersebut.
Ayah korban, Nanang Abdul Muin, mengaku anaknya dipukul setelah sempat meminta izin menjalankan salat terlebih dahulu saat diminta mengantarkan makanan ke keluarga pelaku.
“Anak saya bilang kalau salat dulu. Tapi setelah Isyak justru dipukul di bagian mata, dada, dan rahang. Setelah itu masih disuruh mencuci mobil sambil diancam kalau tidak bersih orang tuanya akan dipanggil dan diludahi,” ujar Nanang, Kamis (21/5/2026).
Menurut Nanang, kondisi putranya hingga kini masih membutuhkan pendampingan medis dan psikologis akibat trauma yang dialami pascakejadian tersebut.
Pihak keluarga juga meminta pondok pesantren bersikap kooperatif dan bertanggung jawab penuh terhadap dugaan tindak kekerasan yang dialami korban.
“Kami hanya ingin ada tanggung jawab dan penyelesaian yang baik. Anak kami mengalami luka dan trauma cukup parah,” katanya.
Nanang menjelaskan, pihak pondok pesantren bersama ketua yayasan, terduga pelaku, serta keluarga pondok sempat mendatangi rumah korban pada 4 Mei 2026 sebagai bentuk itikad baik.
Dalam pertemuan itu, kata dia, pihak pondok berjanji menyelesaikan persoalan dan menjamin pengobatan korban tetap berlanjut.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rony Wong, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat berwenang untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang terkait dugaan penganiayaan ini. Harapannya proses hukum berjalan objektif dan korban mendapatkan perlindungan,” ujar Rony.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Ponpes tersebut terkait dugaan penganiayaan tersebut. (*)