Jraedutalk – Sungguh ironis rekam jejak Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Silmy, sebelumnya punya karier mentereng sebagai profesional dan birokrat.
Namun sayang, sukses menjadi profesional dan birokrat, tidak membuatnya tahan akan godaan setan. Buktinya, Silmy kini resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi yang kini digarap lembaga antirasuah, yakni KPK.
Pendidikan dan Karier
Silmy Karim merupakan lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, dan magister di Universitas Indonesia (UI). Dia juga pernah mengenyam pendidikan di Harvard University.
Tak berhenti di situ. Silmy pernah belajar di NATO School George C. Marshall Center di Jerman, dan Naval Postgraduate School.
Dia juga sempat dijuluki ‘juru selamat’ BUMN sakit. Silmy seperti punya keahlian khusus, menyembuhkan BUMN ‘sakit’ karena terus merugi, menjadi sehat. Contohnya, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Silmy diangkat menjadi Direktur Utama Krakatau Steel pada September 2018. Selama mengemban jabatan itu, Silmy berhasil merestrukturisasi utang Krakatau Steel yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.
Kegemilangan Silmy di Krakatau Steel membuat pemerintah yang saat itu dipimpin Jokowi, kepincut. Selanjutnya, Silmy didapuk menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) di salah satu kementerian yang boleh dibilang ‘basah’.
Awal kariernya di kementerian, ketika dipercaya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM—Imigrasi kini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di mana, Silmy diangkat menjadi Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023.
Setahun menjabat Dirjen Imigrasi, Silmy dilirik Presiden Prabowo Subianto. Mungkin, karena dianggap kompeten, Silmy naik pangkat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Oktober 2024.
Tapi, siapa sangka, jabatan Dirjen dan Wamen yang Silmy pernah emban, justru membuatnya terperosok ke pusaran korupsi.
Punya Harta Rp234 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, Silmy memiliki harta yang nilainya mencapai Rp234 miliar.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, dikutip Jumat (5/6/2026), Silmy memiliki total kekayaan Rp 234.596.795.910. Berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Silmy ternyata punya koleksi properti yang cukup wah. Bayangkan saja, koleksinya mencapai 11 tanah dan bangunan senilai Rp184 miliar (Rp184.024.640.000). Tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Selain itu, Silmy tercatat memiliki 7 kendaraan senilai Rp8.475.000.000. Tujuh kendaraan itu disebut dibeli Silmy dari hasil sendiri. Luar biasa.
Inilah 7 Kendaraan yang Parkir di Garasi Silmy:
1. Motor Harley-Davidson tahun 2003 Rp450.000.000
2. Motor Harley-Davidson Tahun 1998 Rp 450.000.000
3. Mobil Jeep Cj7 Tahun 1988 Rp275.000.000
4. Mobil Mercedes-Benz 280e Tahun 1979 Rp500.000.000
5. Mobil Toyota Land Cruiser Tahun 1981 Rp 350.000.000
6. Mobil Jeep Wrangler Tahun 1996 Rp450.000.000
7. Mobil Mercedes G63 Tahun 2022 Rp 6.000.000.000
Bahkan, Silmy Karim juga tercatat memiliki aset harta bergerak lainnya senilai Rp11.390.000.000. Dia juga memiliki aset surat berharga senilai Rp8.695.320.000, sedangkan aset kas dan setara kas senilai Rp31.007.358.544.
Tersangka Kasus Pemerasan
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal untuk warga negara asing (WNA). Silmy diduga menerima jatah ‘preman’ sejak menjabat Dirjen Imigrasi hingga Wamen Imipas.
KPK menemukan bukti bahwa terdapat aliran mencurigakan senilai Rp145,5 miliar ke sejumlah pejabat di Kementerian Imipas sejak 2022-2026. Usut punya usut, dari jumlah tersebut masuk juga ke kocek Silmy Karim.
“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Silmy juga sudah ditahan oleh KPK. Silmy ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak kemarin. Dia bakal menjalani hidup sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Silmy dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)