Jraedutalk – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan motif di balik perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan program MBG semestinya dijalankan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Hasil penyidikan sementara mengungkap adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Syarief, sejumlah yayasan tetap lolos dan ditunjuk menjadi mitra meski tidak memenuhi persyaratan.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujarnya.
Syarief menambahkan, yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar dari pengelolaan program tersebut.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.
Semula, Kejagung menyebut penetapan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.
“Pada hari ini Rabu (3/6/2026) tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry. (*)
“Hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Jeffry lagi.