Jraedutalk – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dalam perkara ini, PT YAT diketahui menjadi penyedia motor listrik merek Emmo yang dibeli oleh BGN. Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga dalam pengadaan kendaraan tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Penyidik mengungkap sedikitnya tiga dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Pertama, terkait kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Selain itu, terdapat dugaan pelolosan calon SPPG yang tidak memenuhi persyaratan.
Dugaan berikutnya berkaitan dengan intervensi dalam proses verifikasi SPPG. Dari hubungan afiliasi tersebut, sejumlah yayasan disebut memperoleh aliran dana hingga miliaran rupiah setiap hari.
Sementara itu, dugaan ketiga menyangkut pengadaan barang yang diduga mengalami penggelembungan harga. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik, tablet, dan televisi.
Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan program tersebut. Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Jeffry mengungkapkan salah satu temuan penyidik berkaitan dengan pengadaan motor listrik yang melibatkan PT YAT.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ungkap Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026). (*)