small Jubir KPK Budi Prasetyo efb4fd25f9
Jubir KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)

KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau Marjani sebagai Tersangka

Jraedutalk – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan (ADC) Gubernur Riau, Marjani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/4/2026). Selain memeriksa tersangka, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Saksi yang dijadwalkan diperiksa antara lain Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau Agus Rianto, Tata Maulana dari pihak swasta yang juga tenaga ahli Gubernur Riau, serta Dahri Iskandar yang juga merupakan ajudan Gubernur Riau.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap para pihak tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada 15 Desember 2025. Dari penggeledahan itu, disita uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dikenal dengan istilah “jatah preman” atau japrem.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya telah ditahan.

Perkara ini bermula dari laporan mengenai dugaan permintaan setoran kepada para kepala unit pelaksana teknis (UPT) oleh pejabat Dinas PUPR PKPP atas perintah gubernur.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.

See also  KPK Pulangkan 11 Saksi dari Pejabat Pemkab Tulungagung

Dana tersebut disebut dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan kemudian diserahkan melalui Kepala Dinas M Arief Setiawan kepada gubernur melalui tenaga ahli Dani M Nursalam.

Sepanjang Juni hingga November 2025, tercatat tiga kali penyerahan dana dengan total Rp4,05 miliar. Operasi tangkap tangan dilakukan saat penyerahan terakhir di Pekanbaru dengan barang bukti sebesar Rp800 juta.

Selain itu, penyidik juga menyita uang dalam pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan. (*)

Jra Edutalk

Jra Edutalk

Editor’s Pick

Pendidikan Berbasis Budaya, Konsep dan Implementasi di Era Modern

Visual pembelajaran berbasis budaya yang dikombinasikan dengan teknologi modern untuk memperkaya proses…

Most Comment

Trending

Get The Latest

Photos

Share to...